Rabu, 13 Juli 2011

Bupati Sekadau Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2010

 Bupati Sekadau Simon Petrus, S.Sos., M.Si telah menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2010 dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan nomenklatur dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD melalui Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sekadau, Senin 4 Juli 2011 lalu.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 wib itu dimulai dengan doa. Doa dilakukan dua kali, doa pertama dikusushkan untuk jalannya sidang paripurna, sedangkan doa yang kedua dikhususkan untuk mengenang arwah ketua komisi A, Yuni Yudarno yang juga mantan ketua DPRD Sekadau periode 2004-2009 yang wafat beberapa pekan lalu.
Bupati Sekadau Simon Petrus, dalam laporannya mengatakan, dalam pelaksanaan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah daerah tahun 2010, terdapat banyak permasalahan yang menghambat pelaksanaan pemerintahan.
Permasalahan tersebut diantaranya adalah belum memadainya sarana dan prasarana pada beberapa SKPD dan UPT, keterbatasan SDM baik secara kualitas maupun kuantitas, minimnya anggaran dalam APBD untuk membangun prasarana fisik pemerintah dan pelayanan publik.
“Rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkngan dan belum ditetapkannya standard operating procedure juga merupakan kendala dalam menjalankan kepemerintahan,” papar bupati Simon.
Meski demikian, lanjut orang nomor satu di bumi lawang kuari ini, Pemkab Sekadau telah mengupayakan strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diantaranya pembenahan sarana dan prasarana public, pembenahan aspek sumber daya yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan PNS, peningkatan disiplin anggaran, pengembangan produk andalan daerah dan mengarahkan pembangunan pada sector-sektor yang dominan dan memberi kontribusi atas pertumbuhan ekonomi daerah.
“Meski banyak kendala, bukan berarti pemda tinggal diam. Kita telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menjalankan pemerintahan yang baik,” tutur bupati. Raperda perubahan nomenklatur dinas Dukcapil dan RPJMD selanjutnya akan dibahas oleh anggota DPRD untuk dipelajari dsebelum disahkan menjadi Perda.( hartono-humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar